PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN (SANTI) PEMERINTAH DAERAH BARITO KUALA DISERAHKAN OLEH KEPALA DESA BAGAGAP DAN PERANGKAT DESA BAGAGAP LANGSUNG KEPADA AHLI WARIS

  • Mar 24, 2025
  • Risnawati

Bagagap, Barambai- Kabupaten Barito Kuala, Hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 salah satu warga Desa Bagagap atas nama bapak kaderi usman telah berpulang kerahmatullah, di karenakan sakit. Beliau tinggal di wilayah Rt.04 Rw. 01 Desa Bagagap Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala. Semua warga Desa Bagagap  berdatangan melayat kerumah duka warga yang meninggal tersebut. Para sanak, keluarga, tetangga juga berdatangan melayat kerumah duka. Sebagai warga desa bagagap beliau berhak mendapatkan santunan kematian (SANTI), yang akan diberikan kepada warga Barito Kuala yang meninggal dunia.

                Santuan kematian (SANTI)  adalah merupakan program dari Bupati terpilih, Bapak Dr H. BAHRUL ILMI, SH.MH, yang langsung berdampak kepada masyarskat miskin. Pemberian  santunan ini langsung saat hari meninggal atau hari pemakaman, jumlah santunan sebesar Rp. 500.000 ; cash. Pemerintahan Desa Bagagap  yang diwakilkan oleh perangkat desa yaitu kasi kesra didampingi oleh Kepala Desa Bagagap Bapak AZWAR HAMID datang lansung melayat kewarga desa yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, yang memberikan amplop yang di dalamnya sudah di isi santunan kematian sebesar Rp.500.000; rupiah kepada ahli waris.

                Berdasarkan  Rapat Sosialisasi yang diadakan ke di Kantor Kecamatan Barambai yang dipimpin oleh Bapak Camat Brambai, Bapak NURWAHYUDI, S.IP, M.IP,  yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangakat Desa yang diwakilkan oleh Kasi Kesra desa masing-masing. Santunan kematian  ( SANTI) memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga dari angota keluarganya yang meninggal dunia, sebagai ahli waris penerima santuan kematian tersebut. Syarat-syaratnya adalah.

  1. KTP , KK  harus warga desa bagagap
  2. Termasuk dalam warga kurang mampu, dibuktikan dengan :
  • Terdaftar  Data DTKS /, jika tidak terdaftar bisa dibuatkan SKTM dari desa di tanda tangani oleh kepala  desa.
  • Surat permohonan dari ahli waris/ keluarga yang diketahui kepala desa/ pemohon dari kepala desa.
  • Surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh kepala desa, (Bermaterai)
  • Fotocopy ktp dan kartu keluarga yang meninggal dunia
  • Fotocopy ktp dan Kartu keluarga ahli waris.

Dengan adanya program Santuan Kematian (SANTI) dari Bapak Bupati Barito kuala ini yang dianggarkan kedesa ini bisa membantu Masyarakat desa yang meninggal dunia. Semoga ahli waris yang menerima santunan kematian ini senang dan memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya.